Nama : Deviana Wijaya
NPM
: 11211940
Kelas : 2EA19
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
Membicarakan
masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang
menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama
mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik
yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi
adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa
membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun
demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila
dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan
karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33),
beserta memori penjelasannya.
Bahasan
ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut,
yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan
dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan,
bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping
itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana
rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran
dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Untuk
maksud tersebut diatas maka yang pertama harus dikerjakan adalah menyamakan
pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan usaha koperasi, karena
banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah tersebut merupakan
salah satu kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh
pemerintah maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum
menumbuhkan sikap optimis di kalangan masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar